Poin Reward MBR 2014 adalah program hadiah langsung tanpa diundi melalui penukaran poin dengan voucher Bank Muamalat. Poin diperoleh dari pengendapan saldo rata-rata serta transaksi tertentu e-channels dan debit card.
Syarat dan Ketentuan Program :
- Berlaku bagi nasabah perorangan pemilik rekening :
- Tabungan Muamalat iB
- Tabungan Muamalat Sahabat iB
- Tabungan Muamalat Prima Bisnis iB dan tidak berlaku untuk rekening yang mendapatkan spesial nisbah.
- Ketentuan Penghitungan Poin Reward :
- Periode Program :
- Periode penghitungan poin : Juli 2014 – Februari 2015.
- Periode penukaran poin : Desember 2014 – Maret 2015.
- Masa berlaku voucher : s.d April 2015
- Ketentuan Poin Reward
- Poin dapat ditukarkan dengan voucher belanja Bank Muamalat.
- Poin dihitung bulanan dan poin yang tidak di tukarkan akan diakumulasikan selama periode program.
- Poin reward tidak dapat ditransaksikan bila rekening dalam kondisi pasif.
- Poin reward akan hangus apabila rekening ditutup dan nasabah tidak berhak atas poin reward tersebut.
- Penukaran poin reward dapat dilakukan diseluruh Kantor Cabang BMI.
- Transaksi yang diikutkan dalam program khusus atau program loyalti lainnya, tetap dihitung dalam program poin reward.
- Nasabah tidak diperkenankan mengembalikan atau membatalkan penukaran poin reward, meski hadiah belum diterima.
- Ketentuan Voucher
- Voucher terdiri dari denominasi senilai :
- Rp. 50 ribu
- Rp. 100 ribu
- Rp. 500 ribu
- Rp. 1 juta
- Rp. 10 juta
- Rp. 50 juta
- Voucher dapat ditukarkan dengan hadiah langsung sesuai pilihan / keinginan nasabah.
- Penukaran 1 (satu) atau lebih Voucher dengan hadiah langsung harus dilakukan pada hari yang sama dengan hari dilakukannya penukaran poin menjadi Voucher.
- Lainnya
- Syarat penukaran poin reward :
- Mengisi formulir
- Foto kopi KTP/SIM/Paspor.
- Hadiah hanya dapat diambil di Kantor Cabang pembuka rekening atau di Cabang dimana tempat penukaran poin reward dilakukan.
- Alamat pengiriman hadiah (sesuai dengan permintaan nasabah) harus sesuai dengan alamat terkini/domisili yang tercatat pada Bank.
- Biaya pengiriman hadiah (jika ada) termasuk dalam nilai hadiah.
- Permohonan penggantian hadiah karena rusak, dapat diajukan kepada Cabang Bank Muamalat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan hadiah oleh nasabah.
Sumber : http://www.bankmuamalat.co.id